Rabu, 18 Juni 2014

21.38.00 - No comments

HAM dan Mengambil (Sisi Lain) Demokrasi (Islam)



A.      Hukum Islam Adalah Hukum yang Bersumber dan Menjadi Bagian dari Agama Islam
1.       Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Sedangkan Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadai bagian dari agama Islam. Konsepsi Hukum Islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi pada dasarnya diterapkan Allah melalui wahyu-wahyu-Nya, yang terdapat dalam al Qura dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan Hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiassaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia.


Hukum Islam diperkenalkan dengan berbagai istilah yang saat ini telah popular dilingkungan umat Islam. Ada istilah syari’at. Hukum Syara’, maupun fiqh.
Syariat adalah segala sesuatu yang diterapkan oleh Allah SWT. Bagi hamba-hamba-Nya, yang dibawa oleh para Nabi Allah termasuk Nabi Muhammad SAW. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu amal perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqh), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam).
Dari uraian diatas tampak bahwa istilah syariah mencakup semua aspek yang diajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui Nabi-Nya, baik itu yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual (peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika). (Qardhawiy, 1997:9)
Hukum syara’ adalah Firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hukum syara’ dibagi menjadi dua bagian; al-hukmu attaklifiy (hukum yang bersifat pembebanan) dan al-hukmu al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus).
Hukum taklifiy menurut mayoritas ulama ada lima tingkatan: 1) Ijab/ Wajib (Kewajiban) yaitu suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan pahala dan jika ditinggalkan maka mendapat siksa dan dosa. 2) Sunnah/Mandub (anjuran) yaiut suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan pahala dan jika ditinggalkan tidak memiliki resiko berdosa. 3) Ibadah/Mubah (kebolehan) yaitu suatu perbuatan jika dikerjakan maupun ditinggalkan tidak mengandung konsekuensi pahala maupun dosa. 4) Karahah/Makruh (kebencian/keterpaksaan) yaitu perbuatan jika ditinggalkan mendapat imbalan pahala dan jika dikerjakan tidak beresiko siksa dan dosa. 5) Tahrim/Haram yaitu suatu perbuatan jika dikerjakan mendapat siksa dan dosa, dan jika ditinggalkan mendapat imbalan pahala.
Sedangkan Hukum Wadl’iy terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan keberlakuan hukum taklifiy, yaitu 1) as-sabab (sebab) yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah sebagai factor datangnya ketentuan hukum taklifiy, seperti condongnya matahari siang kearah barat menjadi factor datangnya kewajiban shalat zhuhur; seperti hadirnya suatu penyakit atau kegiatan  bepergian (musafir) menjadi faktor penyebab dihapusnya kewajiban menjalankan puasa Ramadhan pada hari itu. 2) asy-Syarth (syarat) yaitu sesuatu yang ditetapkanoleh Allah untuk menjadi factor bagi keabsahan suatu hukum walaupun tidak memiliki hubungan mutlak sebab akibat, seperti akad nikah yang sah merupakan syarat ditetapkannya talak/ perceraian karena tidak ada perceraian jika sepasang manusia tidak pernah menikah secara sah, dan seorang yang menikah secara sah tidak selalu berakhir dengan perceraian. 3) al-Mani’ (penghalang) yaitu segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah menjadi penghalang pelaksanaan atau hukum. 4)’Azimah (ketetapan reguler) yaitu ketetapan Allah yang disampaikan kepada umatnya secara umum dengan tidak disertai dengan relevansi-relevansi khusus baik dalam keadaan tertentu maupun kepada kelompok tertentu, seperti sholat lima waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu dan jumlah rakaatnya. 5) Rukhshah (dispensasi) yaitu ketetapan Allah untuk memberikan dispensasi bagi umatnya dalam keadaan khusus yang menghajatkan untuk itu. seperti shalat Dzuhur dapat digabung dengan shalat Ashar dengan masing-masing dua rakaat saja (disebut dengan istilah jam’ dan qashr); orang yang sakit memperoleh dispensasi puasa ramadhan untuk dikerjakan di bulan lainnya. 6) As-Shihah (valid/absah) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang yang telah memenuhi standard an kriteria syarat dan rukunnya. Seperti shalat yang dilakukan sebagaimana syarat dan rukunnya dilaksanakan secara lengkap maka shlat itu ditetapkan sebagai shalat yang sah. 7) Al-Buthlan (Batal) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang tidak memenuhi ketentuan syarat dan rukun padahal tidak memiliki dispensasi apapun.
Istilah fiqh didefinisikan dengan pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis dari dalilnya yang terperinci, yang dihasilkan oleh rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan.
Fiqh atau fikih dalam bahasa Indonesia berisi rincian dari syariah. Karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah. Elaborasi yang dimaksud adalah suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran atau ra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ihtiar yang sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullaah.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat Hukum Islam, yang pertama yaitu bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi). Disamping itu sifat bidimensional yang dimiliki Hukum Islam juga berhubungan dengan sifatnya yang luas atau komperehensif. Hukum Islam juga mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada Hukum Islam dan merupakan fitrah (sifat asli) Hukum Islam. Sifat kedua adalah adil, ia mempunyai hubungan yang erat sekali dengan dimensional. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. Sifat ketiga dalam Hukum Islam adalah individualistic dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transcendental yaiut wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan sifat ini Hukum Islam mempunyai validitas baik perorangan maupun masyarakat. Tiga sifat Hukum Islam yang asli itu juga mempunyai hubungan yang erat dengan dua sifat yang lain, yakni komperehensif dan dinamis.

2.       Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seseorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji.
Menurut H.M. Rasjidi, bagian-bagian Hukum Islam adalah:
1.       Munakahat (hukum yang mengatur sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, dan akibat-akibatnya),
2.       Wirasah (hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan waris, ahli waris, dan cara pembagian warisan)
3.       Muamalat (hukum yang mengatur mengenai masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan lain-lain)
4.       Jinayat (hukum yang mengatur mengenai perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk bentuk dan batas hukumnya dalam Al Quran dan Sunnah Nabi, maupun bentuk jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya)
5.       Al ahkam As Sulthaniyyah ((hukum yang mengatur mengenai soal-soal ketatanegaraan)
6.       Siyar (hukum yang mengatur mengenai urusan perang dan damai, tat hubungan pemeluk agama dan negara lain), dan
7.       Mukhassamat (hukum yang mengatur mengenai peradilan, kehakiman, dan hukum acara). (Rasjidi, 1980: 25-26)
Fathi Osman mengemukakan sistematika Hukum Islam sebagai berikut:
1.       Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum perorangan)
2.       Al-ahkam al-madaniyah (hukum kebendaan)
3.       Al-ahkam al-jinayah (hukum pidana)
4.       Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
5.       Al-ahkam ad-dusturiyah (hukum tata negara)
6.       Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasioanl), dan
7.       Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-al-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan) (Fathi Osman,1970: 65-66)

3.       Tujuan Hukum Islam
Adapun tujuan Hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlahatan bagi mereka, mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat, dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah segala yang madharat, yakni yang tidak bergua bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq asy-syatibi merumuskan lima tujuan Hukum Islam, yaitu pemeliharaan (1) agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) keturunan, (5) harta yang disebut “maqasidul khamsah”. Kelima tujuan tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
1.       Memelihara agama
Agama Islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agama Islam tidak memaksakan pemeluk agama lain meninggalkan agamanya untuk memeluk agama Islam. Dalam QS Al Baqarah ayat 256 disebutkan:
 “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. …”
2.       Memelihara Jiwa
Menurut Hukum Islam jiwa harus dilindungi. Hukum Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
3.       Memelihara akal
Dengan akalnya manusia dapat memahami wahyu Allah baik yang terdapat pada kitab suci maupun ayat-ayat Allah yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah). Oleh karena itu pemeliharaan kal merupakan salah satu tujuan Hukum Islam.
4.       Memelihara keturunan
Dalam Hukum Islam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al Quran dan As Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
5.       Memelihara Harta
Menurut Hukum Islam, harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu manusia sebagai khalifah Allah di Bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mengelola alam ini sesuai kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, artinya sah menurut hukum dan benar-benar menurut ukuran moral.

4.       Sumber Hukum Islam
Didalam Hukum Islam rujuakan-rujukan dan dalil-dalil telah ditetapkan sedimikian rupa oleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifat alternative. Sumber tertib Hukum Islam ini secara umum dapat dipahami dari firman Allah SWT didalam Al Quran :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An NIsa’ : 59)
Dari ayat tersebut dapat diperoleh pemahaman bahwa umat Islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan atas urutan : 1) selalu mentaati Allah dengan mengindahkan seluruh ketentuan yang terdapat didalam Al Quran, 2) Mentaati Rasulullah denganmemahami seluruh sunnah-sunnahnya, 3) Mentaaati Ulil Amri (lembaga yang menguasai urusan umat Islam), 4) Mengembalikan kepada Al Qura dan Sunnah jika terjadi perbedaan dalam menentukan hukum. Secara lebih teknis dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum 1) AlQuran 2) Sunnah atau Hadits Rasulullah 3) keputusan Penguassa; khalifah (eksekutif), ahlu Halli wal ‘Aqdi (legislatif), maupun Qadli (yudikatif)- baik individu masing-masing lembaga maupun konsensus kolektif (ijma’), 4) mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam Al Quran kembali jika terjadi kontroversi dalam memahami keputusan hukum.
Dari sebuah hadits, dapat disimpulkan bahwa sumber tertib hukum itu ada tiga : 1) Al Quran, 2) As Sunnah, 3) Al Ijtihad bir Ra’yi (berupaya dengan pemikiran).

5.       Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakkan Hukum di Indonesia
Hukum Islam mempunyai dua sifat yaitu pertama al-Tsabat (stabil) dan kedua al-Tathawwur (berkembang). Dengan sifat al-Tsabat, Hukum Islam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa. Sedangkan sifat al-Tathawwur, Hukum Islam berkembang, tidak kaku dalam berbagai situasi dan kondisi social.
Dalam pembentukan hukum di Indonesia, kesadaran berHukum Islam untuk pertama kalinya pada zaman kemerdekaan ialah di dalam piagam Jakarta 22 Juni 1945, yang dalam dasar ketuhanan diikuti pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan bangsa Indonesia, akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang rumusannya pada sila pertama tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, Hukum Islam benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara konstitusional yuridik. Misalnya UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik; UU No. 7 Tahun 1989 tantang Peradilan Agama; INPRES No.1 Tahun 1991 tantang Kompilasi Hukum Islam; UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan UU RI Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan haji.
6.       Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Masyarakat
Manusia adalah makhluk social yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya.
Dalam hal ini Hukum Islam memiliki tiga orientasi (Zahrah, 1958: 364-366) yaitu; 1) Mendidik individu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan, 2) Menegakkan keadilan (Iqamat al-adl), dan 3) Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Sedangkan fungsi Hukum Islam dirumuskan dalam empat fungsi:
1.       Fungsi Ibadah. Dalam QS Adz Adzariyat ayat 56 dinyatakan oleh Allah
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.

Maka dengan dalil ini fungsi ibadah tampak paling menonjol disbanding dengan fungsi yang lainnya.
2.       Fungsi amar ma’ruf nahiy munkar (perintah kebaikan dan pencegahan kemungkaran) . maka setiap Hukum Islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk manusia yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegahan kejahatan.
3.       Fungsi zawajir (pen-jera-an). Adanya sanksi dalam Hukum Islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat jera dan takut untuk melakukan kejahatan.
4.       Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan hukum dan sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batass ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi maksud untuk rehabilitasi dan pengorganisasian umat menjadi lebih baik. Dalam literature ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi social engineering. Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait (Ibrahim Hosen, 1996: 90)

B.      Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam
1.       Pengertian dan sejarah Hak Asasi Manusia
Manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa ada perbedaan satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peran, dan sumbangsihnya bag kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia.
Dilihat dari sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun1215 di Inggris. Lahirnya Magna Charta diikuti lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya The American Declaration of Independent yang lahir dari paham JJ Rousseau dan Montesquieu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir pula The French Declaration, dimana hak-hak lebih dirinci yang kemudian melahirkan The Rule of Law.
C.      Perbedaan Prinsip antara Konsep HAM dalam pandangan Islam dan Barat
HAM yang dikembangkan masyarakat Barat, bersumber dari rumusann kepentingan yang didasarkan atas kesadaran masyarakat dan penguasa, sedangkan dalampandangan Islam, HAM telah ditetapkan hukumnya oleh Allah. Sedangkan HAM dalam pandangan Islam disamping bertumpu pada kesadaran manusia juga kesadaran ketaatan dan ketakwaan kepada Tuhan.
Bagi umat Islam, manusia mengakui hak asasi orang lain bukan hanya karena kesadaran dan tren peradaban manusia saja, tetapi merupakan kewajiban asasi atau kewajiban dasarnya sebagai hamba Tuhan yang harus diemban (A.K. Brohi, 1982: 204). Pemikiran Barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan kedudukan manusia adalah mengabdi kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan fundamental antara HAM dalam pemikiran masyarakat Barat dengan pandangan Islam. Makna teosentris bagi orang Islam adalah manusia harus berlebih dulu meyakini ajaran-ajaran pokok agama Islam yang dirumuskan dengan kalimat syahadat, setelah itu baru melakukan hal-hal yang baik sesuai dengan isi ajaran dan keyakinannya itu.
Hak-hak dasar yang diatur dalam Islam antara lain (Tahir Mahmood, 1993):
1.       Hak Hidup (QS. Al- Maidah ayat 32, Al An ‘am ayat 151)
2.       Hak atas kekayaan (Al Baqarah ayat 188; An Nisa’ ayat 29)
3.       Hak atas kehormatan (QS. Al Hujurat ayat 11; Al Isra’ ayat 70)
4.       Hak kebebasan individu (Al Hujurat ayat 12; An nur ayat 27-28)
5.       Hak berekspresi (At Taubah ayat 71)
6.       Hak kebebasan beragama (Al Baqarah ayat 256; Al Kafirun ayat 1-6)
7.       Hak kebebasan berserikat (Ali Imran 103-104)
8.       Hak persamaan di muka hukum (Al Maidah ayat 8; al hujurat 13; An nisa’ ayat 58; al An ‘am ayat 164)
9.       Hak memperoleh kelayakan hidup (Adz Dzariyat ayat 19; Al Baqarah ayat 173)
10.   Hak memperoleh pendidikan (al Mujadalah ayat 11; hadits-hadits tentang tholabul ‘ilmu)
11.   Hak membangun kehidupan keluarga (Ar Rum ayat 21; An Nisa’ ayat 1 dan 21)
12.   Hak untuk memperoleh kesamaan perlakuan (al Hujurat ayat 13; Yunus 19; An Nisa’ ayat 6 dan 31)

D.      Demokrasi dalam Perspektif Islam
Demokrasi dalam konsep Islam banyak memberi perhatian pada beberapa aspek khusus dari tatanan social dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai system yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian imperative yang mandiri (ijtihad). Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Masalah musyawarah ini dengan jelas disebutkan dalam Al Quran surat Asy Syura: 38,
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
Untuk menyelesaikan segala urusan umat islam musyawarah, terutama yang menyangkut persoalan politik. Dalam bidang politik umat Islam mendelegasikan kekuasan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani urusan masalah Negara.
Sedangkan konsensus atau ijma’ adalah kesepakatan yang merupakan konsep pengesahan resmi dalam Hukum Islam. Konsensus memainnkan peranan penting yang menentukan dalam perkembangan Hukum Islam dan memberikan sumbangan besar pada korpus hukum atau tafsir hukum.
Dalam pemikiran muslim modern, potensi fleksibilitas yang terkandung dalam konsep konsensus akhirnya mendapat saluran yang lebih besar untuk mengembangkan Hukum Islam dan menyesuaikan dengan kondisi yang terus berubah (Hamidullah, 1970: 130). Dalam pengertian yang lebih luas konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islam.
Selain syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Allah di suatu tempat atau waktu.
Dalam konteks modern, ijtihad dapat berbentuk seruan untuk melakukan pembaharuan radikal. Tugas para cendekiawan muslim saat ini adalah melakukan ijtihad universal di semua tingkatan. Prinsip-prinsip Islam ini bersifat dinamis, tidak seperti pemikiran umat Islam yang sekarang bersifat statis, sehingga sudah selayaknya saat inni perlu diadakan pemikiran ulang yang mendasar untuk membuka jalan bagi munculnya eksplorasi, inovasi, dan kreatifitas.
Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi dalam kerangka keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya di dunia luar Islam, akan tetapi istilah-istilah inni memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara Islam dan demokrasi di dunia kontemporer.

0 komentar:

Posting Komentar